Saya Dara berasal dari Demak-Jawa Tengah umur 27 tahun anak saya satu laki laki umur empat tahun, sudah dua tahun bekerja di Taiwan, selama saya bekerja di Taiwan hasil bekerja selalu saya kirim ke suami untuk kehidupan disesa. pada kenyataannya uang yang setiap bulan saya kirimkan habis untuk digunakan foya foya bersama teman wanitanya. setiap kali saya dan suami komunikasi lewat Telphone atau Vidio Call sering terjadi percekcokan. terlebih setelah saya mendapati foto dari salah satu keluarga di kampung, suami saya sedang bermersaan dengan orang lain bahkan ada informasi sudah menikah siri.
Pertanyaannya
Saya sudah tidak kuat lagi hidup bersama suami saya lagi saat saya pulang ke Demak. Bisakah saya menggugat cerai suami meskipun saya sedang di Taiwan?
Terimakasih atas pertanyaan yang dikirim lewat email kami.
Kami akan mencoba menjawab sebatas apa yang kami tahu
Jawaban
Begini mbak Dara Undang undang perkawinan di Indonesia pasal 39 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dikatakan bahwa: (1) Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. (2) Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri. (3) Tatacara perceraian di depan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersendiri. Alasan-alasan perceraian sendiri diatur pada Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 (PP No.9/1975) yang berbunyi: Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yangsukar disembuhkan;
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
- Antara suami dan isteri terus-menerusterjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukunlagi dalam rumah tangga.
Untuk perceraian dengan alasan Pasal 19 huruf b. (PP No.9/1975) diatur tersendiri pada Pasal 21 (PP No.9/1975) yaitu: (1) Gugatan perceraian karena alasan tersebut dalam Pasal 19 huruf b, diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman penggugat dalam hal ini Pengadilan Agama Demak. (2) Gugatan tersebut dalam ayat (1) dapat diajukan setelah lampau 2 (dua) tahun terhitung sejak tergugat meninggalkan rumah. (3) Gugatan dapat diterima apabila tergugat menyatakan atau menunjukkan sikap tidak mau lagi kembali ke rumah kediaman bersama. Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) PP No.9/1975 bila suami Anda tidak diketahui tempat tinggalnya, Anda dapat mengajukan gugatan di pengadilan wilayah tempat tinggal Anda.
Bagaimana jika penggugat di Taiwan
Kemudian apabila anda hendak mengajukan gugatan perceraian namun sedang berada di Taiwan, maka anda dapat menguasakannya melalui Surat kuasa kepada Advokat ataupun saudara anda dengan menggunakan Kuasa Insidentil, dimana domisili kuasa hukum anda ataupun yang diberikan kuasa, dapat dipilih sebagai domisili anda sebagai Penggugat. Hal ini sesuai dengan Pasal 123 ayat (1) HIR yang berbunyi: (1) Bilamana dikehendaki, kedua belah pihak dapat dibantu atau diwakili oleh kuasa, yang dikuasakannya untuk melakukan itu dengan surat kuasa teristimewa, kecuali kalau yang memberi kuasa itu sendiri hadir.
Penggugat dapat juga memberi kuasa itu dalam surat permintaan yang ditandatanganinya dan dimasukkan menurut ayat pertama Pasal 118 atau jika gugatan dilakukan dengan lisan menurut Pasal 120, maka dalam hal terakhir ini, yang demikian itu harus disebutkan dalam catatan yang dibuat surat gugat ini. Jadi, apabila seseorang ingin beracara di peradilan perdata, ia dapat mewakilkan kepada seorang Advokat atau seseorang yang bukan Advokat. Proses persidangan perceraian dapat dilaksanakan walaupun suami Anda tidak hadir meski telah dipanggil secara patut dalam proses persidangan perceraian tersebut, hal ini sejalan dengan Pasal 125 HIR ayat (1) yang menyatakan bahwa: “Jika tergugat tidak datang pada hari perkara itu akan diperiksa, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, meskipun ia dipanggil dengan patut, maka gugatan itu diterima dengan tak hadir (verstek), kecuali kalau nyata kepada pengadilan negeri, bahwa pendakwaan itu melawan hak atau tidak beralasan”.
Untuk mengenai hak asuh anak dan Gono gini dapat juga di ajukan dalam Gugatan bersama atau satu persatu
Demikian Jawaban yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat.
KONSULTASI GRATIS
melalui email: Setiawan.wd@gmail.com
Telp. 08112993384 atau WA: 081390673567

Tidak ada komentar:
Posting Komentar