Jumat, 19 Mei 2017

TINDAKAN YANG MASUK DALAM KATEGORI KDRT

Gambar: Ilustrasi KDRT
Saya Bunga (nama samaran) dari Blora Jawa Tengah umur 38 tahunPada Desember 2015 saya menikah siri dengan duda umur 50 tahun. perjalanan pernikahan kami secara siri hanya berlangsung sembilan bulan setelah itu bulan september 2016 saya menikah resmi.Tiga bulan setelah menikah resmi rumah tangga kami baik-baik saja, tetapi menginjak usia yang ke empat bulan kami sering terjadi pertengkaran lantaran suami sering berkata kasar dan menyakitkan misalkan seperti ( Lonthe, Oblo, Pelacur, Dll) bahkan pernah muka saya mau di Setrika, tapi saya berusaha menghindar.

Sebagai perempuan yang solehan saya berusaha mempertahankan rumah tangga kami, bahkan meskipun tiap hari mendapatkan kekerasan psikis saya masih rela untuk melayani suami denga ihklas. saya selalu berdoa agar rumah tangga kami diberikan kebahagiaan tanpa adanya pertengkaran. berharap suami saya menjadi imam keluarga hingga kami tutup usia.

Rumah tangga kami mulai tambah tidak baik ketika saya bertanya kepada suami, perihal perilakunya di luar rumah yang suka foya foya di tempat karaoke dengan perempuan pemandu karaoke (PK). saat itu juga suami saya seperti orang gila, saya di siksa, kepala saya dibenturkan tembok, bahkan tangan saya harus mendapatkan sembilan jahitan karena berusaha mempertahankan diri.Pertanyaan
  1. Bagaimana yang harus saya lakukan atas tindakan suami  yang selalu menyakiti hati dan fisik, saya sudah tidak kuat lagi hidup bersama suami saya.
  1. Apakah suami saya bisa di penjara

JawabanKami ikut prihatin atas cerita yang disampaikan Bunga. pada dasarnya menikah untuk mencari ridho Allah SWT,mendapatkan kebahagiaan dari awal sampai akhir hayat. tetapi kita tidak akan tahu bagaimana perjalanan rumah tangga kita kelak. kami akan mencoba mengulas tentang pertanyaan yang anda sampaikan kepada kami.

Pengertian KDRT (pasal 1 angka 1): UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah TanggaKekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.Pasal 26 ayat (1) UU KDRT menentukan bahwa yang dapat melaporkan secara langsung adanya KDRT kepada polisi adalah korban. Sebaliknya, keluarga atau pihak lain tidak dapat melaporkan secara langsung adanya dugaan KDRT kecuali telah mendapat kuasa dari korban (lihat Pasal 26 ayat [2] UU KDRT).

Meski demikian, pihak keluarga masih dapat melakukan tindakan lain untuk mencegah berlanjutnya kekerasan terhadap korban. Kewajiban masyarakat untuk turut serta dalam pencegahan KDRT ini diatur dalam Pasal 15 UU KDRT yang berbunyi sebagai berikut :“Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk:
  1. mencegah berlangsungnya tindak pidana;
  2. memberikan perlindungan kepada korban;
  3. memberikan pertolongan darurat; dan
  4. membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.”
Bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga (pasal 5):
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara: 
  1. kekerasan fisik;
  2. kekerasan psikis;
  3. kekerasan seksual; atau
  4. penelantaran rumah tangga.
Adapun penelantaran terhadap isteri menurut kami termasuk ke dalam poin “kekerasan psikis” sebagaimana bunyi pasal 7, yaitu: Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri,hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Ketentuan Pidana bagi pelaku KDRT diatur dalam pasal 44 sd 53 UU nomor 23 tahun 2004:Pasal 44:a) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).b) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).c) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).d) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).Pasal 451) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).Pasal 491) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), setiap orang yanga. menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);b. menelantarkan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).Dalam perkara ini dua kemungkinan yang dapat saudara ambil sebagai langkah hukumpertama adalah secara perdata: dengan Perdata anda dapat melakukan gugacan cerai ke Pengadilan agama ditempat anda menikah atau ditempat anda berdomisilikedua: secara pidana, anda dapat melaporkan kepada pihak kepolisian untuk di periksa di unit perlindungan perempuan dan Anak .Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat.

KONSULTASI GRATISmelalui email: Setiawan.wd@gmail.comTelp. 08112993384 atau WA: 081390673567


Tidak ada komentar:

Posting Komentar